Sumber hukum islam yang disepakati oleh para ulama ada em yaitu:
1. AlQuran
AlQuran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw melalui perantaraan Malaikat Jibril dalam berbahasa Arab, yang disampaikan secara mutawattir, membacanya bernilai ibadah dan merupakan mukjizat Nabi Muhammad Saw.
Dalam mengarungi kehidupan ini setiap manusia khususnya umat Islam harus melandaskan segala sesuatu kepada AlQuran, karena AlQuran merupakan sumber hukum Islam yang utama.
Apabila ada yang mengingkari kebenaran dari AlQuran maka sesungguhnya ia telah keluar dari Islam, karena hakikatnya apa yang terdapat di dalam AlQuran merupakan kalam Allah Swt yang sudah pasti kebenarannya hingga akhir zaman.
2. As-Sunnah/Al-Hadits
As-Sunnah ialah semua perkataan, perbuatan dan pengakuan Nabi Muhammad Saw yang mana kedudukannya merupakan sebagai petunjuk isi dari AlQuran.
As-sunnah merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah AlQuran yang harus diperpegangi oleh umat Islam. Kedudukan As-Sunnah ialah sebagai penjelas sumber hukum dari AlQuran karena di dalam AlQuran terdapat beberapa hukum yang belum disampaikan secara detail.
3. Ijma'
Ijma' adalah kesepakatan seluruh para mujtahid dikalangan umat Islam setelah wafatnya Rasulullah Saw terhadap suatu kejadian atau peristiwa yang mana peristiwa atau kejadian seperti itu tidak terdapat sumber hukumnya di dalam AlQuran maupun As-Sunnah.
4. Qiyas
Qiyas adalah membandingkan atau menyamakan. Maksudnya ialah membandingkan suatu masalah yang baru muncul dengan masalah yang dahulu ditinjau dari sebab dan manfaat berdasarkan AlQuran dan As-sunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar